Tata Cara Aqiqah menurut islam.
Pelaksanaan aqiqah menurut kesepakatan para ulama adalah hari ketujuh
dari kelahiran. Hal ini berdasarkan hadits Samirah di mana Nabi SAW bersabda,
"Seorang anak terikat dengan aqiqahnya. Ia disembelihkan aqiqah pada hari
ketujuh dan diberi nama". (HR. al-Tirmidzi).
Namun demikian, apabila terlewat dan tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh,
ia bisa dilaksanakan pada hari ke-14. Dan jika tidak juga, maka pada hari ke-21
atau kapan saja ia mampu. Imam Malik berkata : Pada dzohirnya bahwa
keterikatannya pada hari ke 7 (tujuh) atas dasar anjuran, maka sekiranya
menyembelih pada hari ke 4 (empat) ke 8 (delapan), ke 10 (sepuluh) atau setelahnya
Aqiqah itu telah cukup. Karena prinsip ajaran Islam adalah memudahkan bukan
menyulitkan sebagaimana firman Allah SWT : "Allah menghendaki kemudahan
bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu". (QS.Al Baqarah:185)
Daging Aqiqah Lebih Baik Mentah Atau Dimasak?
Dianjurkan agar dagingnya diberikan dalam kondisi sudah dimasak. Hadits Aisyah
ra., "Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor
kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu
dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh". (HR
al-Bayhaqi)
Daging kambing aqiqah diberikan
kepada tetangga dan fakir miskin juga bisa diberikan kepada orang non-muslim.
Apalagi jika hal itu dimaksudkan untuk menarik simpatinya dan dalam rangka
dakwah. Dalilnya adalah firman Allah, "Mereka memberi makan orang miskin,
anak yatim, dan tawanan, dengan perasaan senang". (QS. Al-Insan : 8).
Menurut Ibn Qudâmah, tawanan pada saat itu adalah orang-orang kafir. Namun demikian,
keluarga juga boleh memakan
Siapakah yang layak menerima daging sembelihan aqiqah ?
Mereka yang paling layak menerima sedekah adalah orang fakir dan miskin dari
kalangan umat Islam, begitu juga dengan hukum aqiqah,
mereka yang paling layak menerima adalah orang miskin dikalangan umat Islam.
Walaubagaimanapun berdasarkan beberapa buah hadis dan amalan Rasulullah dan
sahabat kita disunatkan juga memakan sebahagian daripada daging tersebut,
bersedekah sebahagian dan menghadiahkan sebahagian lagi. Apa yang membezakan
aqiqah dan korban ialah kita disunatkan memberikan sebahagian kaki kambing
aqiqah tersebut kepada bidan yang menyambut kelahiran tersebut. Wallahu'alam
Jumlah Hewan Aqiqah
Bayi laki-laki disunnahkan untuk disembelihkan dua ekor kambing dan bayi wanita
cukup satu ekor kambing saja. Dari Ammi Karz Al-Ka'biyah berkata bahwa saya
mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Untuk bayi laki-laki disembelihkan dua
ekor kambing yang setara dan buat bayi wanita satu ekor kambing".
Namun bila tidak memungkinkan, maka boleh saja satu ekor untuk bayi laki-laki,
karena Rasulullah SAW pun hanya menyembelih satu ekor untuk cucunya Hasan dan
Husein.
"Adalah Rasulullah SAW menyembelih hewan aqiqah untuk Hasan dan Husein
masing-masing satu ekor kambing ?". (HR Ashabus Sunan)
Aqiqah haruskah hewan jantan?
Baik dalam aqiqah maupun udhiyah (kurban) tidak ada persyaratan bahwa hewannya
harus jantan atau betina. Keduanya bisa dijadikan sebagai hewan aqiqah atau
kurban. Akan tetapi yang lebih diutamakan adalah hewan jantan agar kelangsungan
reproduksi hewan tersebut tetap terjaga.
Hukum memakan daging aqiqah
Daging selain disedekahkan juga bisa dimakan oleh keluarga yang melakukan aqiqah.
Hal ini berdasarkan hadits Aisyah ra., "Sunnahnya dua ekor kambing untuk
anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa
mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada
hari ketujuh". (HR al-Bayhaqi). Wallahu a'lam bish-shawab.
Hewan Untuk Aqiqah
Masalah kambing yang layak untuk dijadian sembelihan aqiqah adalah kambing yang
sehat, baik, tidak ada cacatnya. Semakin besar dan gemuk tentu semakin baik.
Sedangkan masalah harus menyentuhkan anak kepada kambing yang akan disembelih
untuk aqiqahnya, jelas tidak ada dasarnya. Barangkali hanya sebuah kebiasaan
saja.
Doa Menyembelih Hewan Aqiqah
Bismillah, Allahumma taqobbal min muhammadin, wa aali muhammadin, wa min ummati
muhammadin.
Artinya : Dengan nama Allah, ya Allah terimalah (kurban) dari Muhammad dan
keluarga Muhammad serta dari ummat Muhammad.” (HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud)
0 komentar:
Posting Komentar